Hukum dan Kriminal

Dua Oknum Pegawai Kecamatan Diberhentikan Sementara terkait Kasus Narkoba

Dua Oknum Pegawai Kecamatan Diberhentikan Sementara terkait Kasus Narkoba

Dua oknum pegawai di salah satu kecamatan Kabupaten Bangkalan, masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), dikenakan sanksi pemberhentian sementara setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfianto dalam dialog interaktif bersama RRI Sampang menyatakan bahwa langkah administratif telah diambil sebagai respons awal.

“Karena yang bersangkutan statusnya sebagai ASN dan THL, maka sebelum dilakukan proses lebih lanjut, kami lakukan pemberhentian sementara,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Menurut Ari, mekanisme penegakan disiplin berbeda antara ASN dan THL. ASN harus menunggu hasil proses hukum pidana sebelum dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara THL dapat langsung diputus hubungan kerjanya karena pelanggaran tersebut telah tertuang dalam perjanjian kerja.

“Untuk THL, tidak perlu menunggu proses hukum. Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, maka pemutusan hubungan kerja bisa langsung dilakukan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan dokumen pendukung.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Proses pemberhentian sementara ini dilakukan berdasarkan dokumen resmi dari aparat hukum,” tambah Ari.

Terkait kemungkinan rehabilitasi, BKPSDA akan menunggu rekomendasi dari aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada rekomendasi rehabilitasi, kami akan pertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Seperti diberitakan RRI.co.id sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangkalan melakukan penggerebekan terhadap pesta sabu yang berlangsung di Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, terdiri dari satu ASN, satu THL, dan empat warga sipil.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penggrebekan dilakukan Senin, 4 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB dari pengembangan kasus mengungkap bahwa ketiga pelaku awal membeli sabu seharga Rp200.000 dari seorang pria berinisial NV.

“Polisi kemudian menangkap NV di rumahnya, di mana ia bersembunyi di kandang sapi. Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,36 gram dalam kemasan siap edar,” ungkapnya. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *