Dua Orang Terduga Jaringan Narkoba Lintas Negara Ditangkap di Sebatik

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Dua orang tersangka diamankan dalam upaya meminimalisir peredaran narkotika di Pulau Sebatik.
Dua tersangka yang kini diamankan di Mapolres Nunukan masing-masing berinisial N (56), seorang nelayan dan MG (29), buruh bangunan. Keduanya diketahui berdomisili di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan H Beddu Rahim, RT 003, Desa Sei Pancang.
“Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kami langsung melakukan pengintaian dan penindakan di lokasi,” ujar Sunarwan kepada pusaranmedia.com, Minggu (15/6/2025).
Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berinisial N sempat membuang benda mencurigakan dari atas jembatan kayu menggunakan tangan kirinya. Petugas segera melakukan pencarian dan menemukan dua bungkus aluminium foil berwarna merah yang di dalamnya berisi empat paket kecil plastik transparan diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,32 gram.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua sumber. Dua paket dibeli dari seorang pria berinisial T di wilayah Sebatik seharga Rp150 ribu, sementara dua paket lainnya diperoleh dari C, warga asal wilayah Sungai Melayu, Malaysia.
“Pengakuan tersangka menunjukkan adanya keterlibatan jaringan lintas batas dalam penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan RI-Malaysia,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok lokal, yakni T. Namun hingga saat ini, keberadaannya belum diketahui dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.
“Polres Nunukan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan sebagai bagian dari upaya menjaga generasi muda dan keamanan daerah,” pungkasnya.