Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dua Orang Terduga Pembakar Lahan Ditangkap, Tarancam Pidana 15 Tahun Penjara

Dua Orang Terduga Pembakar Lahan Ditangkap, Tarancam Pidana 15 Tahun Penjara

Polisi menangkap dua tersangka kasus kebakaran lahan seluas 1,5 hektare di Provinsi Riau. Kapolres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Aldi Alfa Furoqi mengatakan kedua tersangka ditangkap karena pembakaran di dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama terletak di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Seorang perempuan berinisial HR ditangkap setelah mengaku membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering di lokasi tersebut pada 24 Juli 2025 lalu. “Dia membakar pada siang hari lalu meninggalkan lokasi,” ujar Aldi melalui keterangan pers pada Ahad, 3 Agustus 2025.

Setelah HR meninggalkan lokasi itu, api kemudian menyebar dan membakar lahan seluas 0,5 hektare. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, satu mancis, pelepah kelapa, serta rumput terbakar.

Lokasi kedua teletak di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Tersangka H diduga membakar lahan miliknya pada 29 Juli 2025 lalu. Pembakaran yang dilakukan H itu meluas ke lokasi lain hingga 1 hektare. Kebakaran tersebut pertama kali diketahui warga usai terdengar suara letusan dari kejauhan.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. “Tersangka ditangkap dan diperiksa di Polres Kepulauan Meranti,” kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian Daerah Riau sebelumnya mengungkap 44 kasus kejahatan kehutanan berupa pembakaran serta perambahan hutan atau illegal logging sepanjang Januari hingga Juli 2025. Sebanyak 2.225 hektare hutan mengalami kerusakan akibat kejahatan lingkungan tersebut.

“Total tersangka yang kami tangkap sebanyak 46 orang. Motif mereka sama, membuka lahan untuk perkebunan sawit,” kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry pada Rabu, 9 Juli 2025.

Herry mengatakan pihaknya telah menangani sebanyak 17 kasus pembakaran hutan dengan 22 orang tersangka. Dari kasus pembakaran hutan itu, 66 hektare lahan hutan mengalami kerusakan.

Selain pembakaran hutan, polisi juga menangani 27 laporan perambahan hutan atau illegal logging. Sebanyak 24 tersangka telah ditangkap dan total kerusakan akibat perambahan ini mencapai 2.225 hektare. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *