Dua Pemuda Pencuri 17 Laptop SDN Basirih Dituntut 2 Tahun Penjara

Bingung cari duit akhirnya 2 pemuda sebagai Terdakwa Aliansyah dan Supian gasak 17 unit Laptop milik SDN Basirih 5 Banjarmasin, akhirnya dituntut masing-masing selama 2 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang digelar di PN Banjarmasin pada Senin, (12/8/2024 ) kemarin.
Persidangan terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Irfanul Hakim, didampingi kedua anggota Febrian Ali SH, MH dan Aries Dedy SH MH.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya setelah mendengarkan beberapa saksi yang dihadirkan JPU Dwi Erni dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan ancam pidana melanggar pasal 363 ayat 1)KUHP.
Sementara kedua terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan JPU tersebut dan mereka meminta agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya mengingat kedua terdakwa adalah tulang punggung keluarganya.
Ketua majelis hakim meminta waktu untuk melakukan musyawarah untuk memberikan hukuman nantinya.
Untuk diketahui bahwa dari laptop yang dicuri hanya 2 unit yang terjual melalui online, dan sisanya dikembalikan ke sekolah.
Dimana sebelumnya terdakwa I dan terdakwa II merusak kamera CCTV tersebut, lalu terdakwa II mencari barang-barang berharga ditempat itu dan membuka sebuah lemari yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) Buah Laptop Merk AXIOO Pro K5, 1 (satu) Buah Noote Book Merk Axio, 3 (tiga) Buah Laptop Merk Lenovo, 1 (satu) Buah Laptop Merk Acer, 4 (empat) Buah Laptop Merk Asus, 1 (satu) Buah Proyektor Merk Acer, 1 (satu) Buah Mixer Asley dan 4 (empat) Buah Microphone Asley.