Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dua Pencuri Mobil Honda Freed Ditangkap di Banjarmasin Selatan

Dua Pencuri Mobil Honda Freed Ditangkap di Banjarmasin Selatan

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Dua pencuri mobil berinisial SAF (32) dan SRSF (33) berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan pada Selasa (30/7/2024). Mereka mencuri mobil Honda Freed GB3 1.5 SAT berwarna biru tua mutiara dengan nomor polisi DA 1340 WF dari rumah korban di Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permata Bunda RT 01, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (26/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

Korban, Nor Salim (46), mengalami kerugian sebesar Rp135 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan. Empat hari kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku SAF, warga Jalan Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dan SRSF, warga Jalan Pulau Laut Gang Keluarga, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, mengetahui lokasi kunci rumah korban.

Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi satu BPKB dan STNK mobil Honda Freed atas nama Muhammad Heriyadi, satu jaket hodi berwarna abu-abu, satu topi hitam, dan satu celana training berwarna biru malam.

Awalnya, mobil tersebut diparkir di garasi rumah korban. Korban kemudian pergi ke warung tempatnya berjualan bersama istrinya menggunakan motor. Ketika pulang, korban terkejut melihat gerbang rumah terbuka, lampu padam, dan pintu dalam kondisi terbuka. Mobil yang sebelumnya diparkir di garasi juga hilang.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, pada Kamis (1/8/2024) menyatakan bahwa pihaknya, dibantu oleh Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, berhasil menangkap pelaku.

“SAF ditangkap di Martapura Lama Km 7.500 RT 08, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada Selasa (30/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA,” ungkap Sudirno. Berdasarkan informasi dari SAF, polisi kemudian menangkap SRSF di Jalan Batu Benawa IV Gg IV, RT 48/04, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 00.20 WITA dini hari.

SAF mengakui bahwa mobil tersebut berada di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Tim polisi kemudian menuju Desa Parincahan, Gang Baturahim, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan Kota, untuk mencari mobil tersebut. Mobil tersebut dititipkan kepada SYD bersama dengan BPKB mobil tersebut.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Iptu Sudirno mengungkapkan bahwa seminggu sebelum beraksi, pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 19.00 WITA, kedua pelaku mengambil BPKB mobil Honda Freed dari lemari rumah korban dengan menggunakan kunci yang diambil dari keranjang sepeda korban. Seminggu kemudian, mereka kembali untuk mencuri mobil tersebut dan membawanya ke Kandangan.

Mobil tersebut rencananya akan dijual, namun belum sempat terjual. “Kini kedua pelaku pencurian mobil ini dijerat sesuai Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Sudirno.(sum)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *