Hukum

 Dua Pengedar Obat Terlarang Berlogo Y Diamankan Polres Tabalong

 Dua Pengedar Obat Terlarang Berlogo Y Diamankan Polres Tabalong

KAKINEWS.ID Tanjung – Dua pengedar  obat terlarang  berlogo Y di Kecamatan Murung Pudak,, diamnakan anggota Polres Tabalong,

Kasus pertama menjerat seorang pria berinisial IN, yang kedapatan membawa obat berwarna putih di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo,

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, IN mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang di Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dengan cara membeli seharga Rp 600.000.

“Berdasarkan keterangan IN, petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan,” ujar Heri.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya. Pemilik obat, seorang pria berinisial MA (21), kemudian diamankan oleh polisi atas dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang disita antara lain 258 butir obat tablet berwarna putih dengan logo “Y”, satu unit gawai, dan uang tunai Rp 600.000.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *