Dua Saksi Dihadirkan di Sidang Terdakwa Darmono

BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan dengan terdakwa Darmono kembali digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa,( 4/3/2025 ) baru tadi.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Mainantha Vidi, SH. MH selaku hakim ketua dan di dampingi dua hakim anggota, serta di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Widha Prayogi, SH dari Kejari Barito Kuala dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Adapun agenda kali ini JPU menghadirkan dua saksi antara lain Kades Kolam Kanan Endang dan mantan penyidik seksi pidsus Kejari Batola Fernando SH.
Menariknya dalam persidangan tadi terutama saksi Fernando dalam keterangannya dipersidangan menerangkan setelah pihaknya memeriksa para saksi- saksi kali pertama terkait perkara kedua terdakwa terdahulu.
Dan setelah adanya aksi dari LSM tersebut dan ketika memeriksa kembali para saksi-saksi ternyata keterangannya berbeda dan tidak hanya itu pihaknya juga terlambat untuk membuatkan laporan yang diminta kejagung terkait perkara kedua terdakwa tersebut.
” Saat saksi ingin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya tertunda karena ada aksi kedua yang kalau tidak salah ada terdakwa Darmono, ” katanya
Dan saksi menerangkan terkait bukti video terkait aksi dari LSM tersebut dari hasil rekaman atau yang sekarang menjadi barang bukti nampak terdengar suara pendemo diduga suara Ketua LSM Aliansyah.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi sidang kembali ditunda selama sepekan masih agenda saksi.