Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Narkotika Bawa Sabu 995 Gram, Diancam 13 Tahun Penjara

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (1/4/2024) kemarin, dua terdakwa Ahmad Yamani dan Tambrin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Mereka dinyatakan bersalah membawa 10 paket sabu seberat 995 gram.

Jaksa Penuntut Umum, Prathomo Suryo Sumaryono SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar 1 miliar rupiah. ” Denda ini harus dibayar, jika tidak akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.” tegasnya.

Keduanya ditangkap oleh petugas saat mengambil barang sabu di pinggir Jalan Pramuka km. 6 komplek Bumi Pramuka Asri Banjarmasin Timur.

Hukuman diberikan kepada kedua terdakwa karena perbuatan mereka melanggar hukum, sesuai dengan UU Narkotika No. 35 tahun 2009, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

Sebelum mereka diamankan, kedua terdakwa diduga diminta oleh seseorang bernama inisial S untuk mengambil barang haram jenis sabu yang diletakkan di pinggir Jalan Pramuka. Namun, sebelum mereka dapat menikmati upah dari S, mereka ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 9 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita.(qr/kn)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *