Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Warga Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati atas Dugaan Pengedar 33,6 Kg Sabu

Dua Terdakwa Warga Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati atas Dugaan Pengedar 33,6 Kg Sabu

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 33.642,98 gram atau 33,6 kg lebih.

Kedua terdakwa adalah Humaidi alias Umai bin Basri (43) warga Jalan Gerilya RT.021 RW.002, Kelurahan Kalayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Kalsel: dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani (41) warga Jalan Veteran Komplek Al Ikhwan RT.023 RW.002, Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Surat tuntutan dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamandau pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum membenarkan hal tersebut. Kepada para awak media dia mengatakan tuntutan hukuman mati didasarkan alat bukti yang kuat dan dua orang terdakwa masuk kategori pengedar dengan jumlah sabu yang sangat banyak.

“Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan dan secara sah dengan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan maka tadi sore Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua dengan tuntutan hukuman mati,” kata dia dalam jumpa pers di Gedung Kejati Kalteng, Senin (21/10/2024) pukul 17.15 WIB.

Dia menjelaskan, sebelum dibacakan, surat tuntutan hukuman mati telah terlebih dahulu diusulkan secara berjenjang sesuai peraturan Kejaksaan. Usulan diawali dari Jaksa Penuntut Umum kepada pimpinannya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau.

Kemudian Kajari Lamandau menyampaikan usulan ini kepada Kajati Kalteng. Selanjutnya diusulkan kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidung).

“Syukur Alhamdulliah JAM Pidum juga setuju dengan usulan tuntutan hukuman mati ini,” ucapnya yang saat itu didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Suyanto, SH, M.Hum dan Asisten Intelejen, Eddy Sumarman, SH, MH.

Dia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamandau juga setuju dengan surat tuntutan hukuman mati pada putusannya. Namun jika tidak maka pihaknya akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, dia mewanti-wanti kepada siapapun agar tidak ‘bermain-main’ dengan narkotika jenis apapun terlebih lagi jadi pengedar. Karena pihaknya akan menuntut hukuman seberat-beratnya.

“Narkotika merusak bangsa, merusak generasi muda bangsa ini maka kami berpesan siapapun yang melihat, membaca dan mendengar berita ini agar jangan sekali-kali ‘bermain-main’ dengan narkotika. Apalagi mengedarkan karena sudah dipastikan jajaran Kejaksaan akan menuntut berat,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra menerangkan, kedua terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran Narkotika.

Para terdakwa membawa narkotika Golongan I Jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar dengan berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram atau 33,6 Kg yang dapat merusak generasi bangsa.

Terdakwa Humaidi alias Umai bin Basri (43) pada tahun 2014 pernah dihukum dengan tindak pidana ”tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 M subsidair 3 bulan.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tutup Dodik.

Untuk diketahui, dua orang terdakwa berhasil ditangkap oleh jajaran Resnarkoba Polres Lamandau dibantu Polda Kalteng pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, keduanya tertangkap tangan membawa 33 bungkus butiran kristal sabu-sabu dengan berat 33.642,98 gram atau 33,6 kg lebih dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna silver Nopol KB 1469 CL dari Kota Pontianak Kalbar untuk diedarkan ke wilayah Kalteng.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *