Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Paramasan Resmi Diserahkan ke Kejari Banjar
MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana pembunuhan dari penyidik Polres Banjar, Kamis (13/11/2025).
Dua orang tersangka, yakni Fatimah dan Farhan, kini berstatus sebagai terdakwa dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Martapura.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, H. Musafir Menca, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar Unit Pidum kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ujar Musafir, Kamis (13/11/2025).
Musafir mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Fatimah merupakan istri korban, sementara terdakwa Farhan adalah kakak kandung Fatimah. Dengan demikian, kedua terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Lebih lanjut, Musafir menerangkan bahwa kasus ini berawal dari pertengkaran rumah tangga antara Fatimah dan korban yang telah terjadi berulang kali.
Puncak konflik tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, yang kemudian berujung pada tindakan tragis hingga menghilangkan nyawa korban.
“Pada dasarnya, tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh pertengkaran suami-istri yang berujung pada perbuatan yang kami dakwakan sebagaimana dalam dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider,” jelas Musafir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan secara subsidair, yakni:
Dakwaan primer: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — tentang pembunuhan berencana
Dakwaan subsider: Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — tentang pembunuhan
Dakwaan lebih subsider: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP — tentang pengeroyokan yang mengakibatkan mati
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Setelah pelimpahan tahap II ini, Kejari Banjar akan segera membawa perkara tersebut ke tahap persidangan.
“Tindakan kami selanjutnya adalah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dalam waktu paling lambat dua minggu sejak hari ini,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Banjar memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap kedua terdakwa akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung asas keadilan.

