Dua Wanita Saudara Kandung Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Dua wanita saudara kandung ini nekat terlibat peredaran narkotika,
Rabu (18/12/2024) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Lantaran RD (23) dicegat polisi saat membawa satu paket Sabu-sabu berat 99,23 Gram, dan 100 butir Ekstasi warna merah muda logo Mahkota berat 42 Gram, ternyata disuruh kakaknya NL (31).
Dia dicegat saat melintas di
Jalan Veteran, tepatnya di lampu merah Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Warga Jalan Martapura Lama, Komplek Graha Sejahtera, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ini pun langsung diinterogasi.
Dari pengakuannya RD ternyata dirinya disuruh NL warga warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Polisi pun memburunya, dan diberitahu masih berada di rumah RD.
Selain barbuk Narkotika itu, polisi juga menyita BB lainnya. Seperti satu tas belanja warna merah bertuliskan Gadget Mart, satu lembar kantongan plastik kresek warna putih. Satu kotak lampu merk Bellmax Platinum, dua lembar kertas tissue warna putih.
Juga disita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna Merah dengan Nomor Polisi DA 3032 NM. Satu ponsel merk Oppo warna Grey, disita dari RD dan satu lagi merk Vivo 1938 warna biru milik NL.
Bermula saat RD diamankan dari TKP, karena mencurigakan dan digeledah tas bawaannya ditemukan barbuk itu. Tepatnya di dalam tasnya itu terdapat satu lembar kantong plastik kresek warna putih yang berisi satu kotak lampu merk Bellmax Platinum.
Di dalam kotak lampu itu berisi satu paket Sabu-sabu dan satu paket yang berisi 100 butir Ektasi warna merah muda dengan Logo Mahkota yang terbungkus kertas tissue.
Untuk Tas Belanja tersebut ditemukan tergantung di box sebelah kiri sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah dengan Nomor Polisi DA 3032 NM yang dikendarai Saudari RD saat dicegat.
Dari keterangan RD bahwa dirinya hanya disuruh oleh NL yang tidak lain adalah kakaknya, untuk mengambil, menyimpan dan mengantarkan barang tersebut. Selanjutnya giliran NL juga ditangkap malam harinya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putra Dewa, Rabu (25/12/2024), mengatakan setelah RD dicegat di kalan lalu dikembangkan ke NL. Hingga keduanya beserta barbuk Narkotika dibawa ke Mapolresta.
“NL ditangkap di rumah RD, selanjutnya keduanya berikut barang bukti digelandang ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bala.