Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dugaan Kasus Korupsi Ipad, Hadirkan Aulia Rachman di Pengadilan

Dugaan Kasus Korupsi Ipad, Hadirkan Aulia Rachman di Pengadilan

BANJARMASIN, KN – Dilansir dari KanalKalimantan.com Perkara hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat komputasi pribadi (iPad) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru terus menarik perhatian. Pada hari Jumat (20/10/2023), terdakwa baru, Aulia Rachman, menghadapi sidang pembukaan perkara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sejarah perkara ini mencatat bahwa Aulia Rachman pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Sabtu (7/10/2023) di Kota Banjarmasin. Kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023 PN Bjm.

Dalam persidangan perdana ini, Aulia Rachman dari Lapas Banjarbaru dan ditemani oleh tiga penasihat hukum. Dakwaan ditembakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang dipimpin oleh Soneridho SH dan Febriana Rizki SH.

Menariknya, Soneridho SH, selaku jaksa penuntut umum, menyampaikan dalam pernyataan langsung, “Terdakwa Aulia Rachman adalah pihak penyedia jasa dalam proyek pengadaan 30 unit iPad di Setwan DPRD Banjarbaru pada tahun 2020, melalui perusahaan CV Kiaratama Persada, yang juga milik saksi Ahmad Syaifullah.”

Kami juga menyadari bahwa anggaran awal pengadaan 30 unit iPad ini sekitar Rp600 juta. Namun, pada pertengahan April 2020, anggaran tersebut, yang semula hanya Rp300 juta, ditarik kembali oleh Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19. Namun, kemudian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarbaru mengalokasikan kembali dana sejumlah Rp600 juta.

Jaksa Soneridho SH menegaskan, “Pengadaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.”

Laporan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel menyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan korupsi ini mencapai angka yang signifikan, yakni Rp521.154.545.

Selain itu, Soneridho SH menjelaskan bahwa Aulia Rachman didakwa berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sidang selanjutnya akan fokus pada tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

Setelah pembacaan dakwaan, Aulia Rachman dan tim penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim yang dipimpin oleh Vidiawan Satriantoro dan dua anggota lainnya memutuskan bahwa sidang selanjutnya akan fokus pada tahap pembuktian. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

Perkara ini juga melibatkan beberapa individu lain, termasuk mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banjarbaru, Aida Yunani, dan Ahmad Syaifullah, yang merupakan pihak ketiga dalam perkara ini. Selain itu, mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretaris di DPRD Banjarbaru, M Joni Setiawan, juga dihadapkan pada proses sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sebelumnya, Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani telah dijatuhi hukuman penjara, dengan hukuman Aida Yunani yang meningkat menjadi 4 tahun penjara setelah kasasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *