Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Pernick Sultra Mencuat, APH Diminta Usut Total
Jakarta — Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (JANUSA) mengangkat dugaan serius terkait praktik pertambangan yang dinilai melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Organisasi masyarakat sipil tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung segera melakukan penelusuran mendalam terhadap aktivitas PT Pernick Sultra sepanjang 2024.
JANUSA menyoroti indikasi penambangan yang diduga berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta kegiatan tambang yang disinyalir masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Jika terbukti, aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan mencederai prinsip tata kelola sumber daya alam.
Ketua JANUSA, Didin Alkindi, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang berdampak luas.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Dampaknya bisa berupa rusaknya kawasan hutan, pencemaran lingkungan, hingga terancamnya ruang hidup masyarakat sekitar. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berulang,” kata Didin, Kamis (18/12/2025).
Ia menilai aktivitas tambang di luar IUP maupun di kawasan HPT tanpa IPPKH merupakan bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum. Oleh karena itu, JANUSA mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut Didin, penindakan harus sejalan dengan arahan Presiden terkait pemberantasan kejahatan lingkungan. Ia menyebut kementerian teknis seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertindak tegas.
Tak hanya itu, JANUSA juga meminta KPK mengkaji potensi tindak pidana korupsi, terutama dugaan kerugian negara yang mungkin timbul dari aktivitas pertambangan PT Pernick Sultra selama 2024. Menurut mereka, eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa izin sah berpotensi merampas hak negara atas penerimaan.
Sementara kepada Satgas PKH, JANUSA mendorong agar segera dilakukan verifikasi lapangan dan penertiban apabila ditemukan aktivitas tambang yang menyalahi ketentuan kawasan hutan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Penegakan hukum harus transparan, tegas, dan adil agar memberi efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Didin.
Sebagai bentuk keseriusan, JANUSA memastikan akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke APH dan menggelar aksi demonstrasi ke sejumlah kementerian terkait. Evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT Pernick Sultra, mulai dari IUP, AMDAL, hingga IPPKH, disebut sebagai langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.

