BERITA UTAMA Hukum

Dugaan Pemalakan Jaksa Terbongkar: Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas “Digelandang” ke Jakarta

Dugaan Pemalakan Jaksa Terbongkar: Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas “Digelandang” ke Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Bau busuk dugaan pemalakan kembali menyeruak dari tubuh kejaksaan. Kali ini, bukan isu pinggiran, melainkan menyeret tiga pejabat inti Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang resmi “digelandang” ke Jakarta untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Pemicu utamanya: laporan masyarakat soal dugaan setoran sistematis dari para kepala desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan telah menjalani pemeriksaan intensif. Selama dua hari mereka diperiksa di Kejati Sumut, sebelum akhirnya “dikirim” ke pusat kekuasaan penegakan hukum di Kejaksaan Agung.

Tiga jaksa tersebut diduga mengutip atau menerima uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, dengan nilai yang disebut mencapai Rp15 juta per desa. Jika tudingan ini terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etik administratif, melainkan bentuk vulgar penyalahgunaan kewenangan yang mencoreng wajah institusi penegak hukum. Namun, dalam pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ketiganya kompak membantah. “Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” kata Harli, Sabtu (24/1/2026).

Penanganan perkara ini ke level pusat mempertegas satu hal: kasus ini dianggap terlalu sensitif dan terlalu berbahaya untuk diselesaikan secara lokal. Di Jakarta, ketiganya diserahkan kepada Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung, unit internal yang menangani dugaan pelanggaran berat aparat kejaksaan.

Di saat bersamaan, Kejati Sumut menyatakan akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Padang Lawas untuk menguji kebenaran laporan masyarakat—laporan yang menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik setoran tersebut.

Harli mencoba menarik garis pembatas dengan menegaskan bahwa dugaan setoran itu tidak berkaitan dengan praktik bimbingan teknis pengelolaan dana desa. Namun pernyataannya justru membuka luka lama. “Sejak saya di Sumut, sudah saya tegaskan semua jaksa tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa lewat acara bimbingan teknis,” ujarnya—sebuah pengakuan implisit bahwa modus serupa pernah menjadi masalah laten di institusi ini.

Yang membuat perkara ini kian berbahaya, Kejati Sumut juga tengah menelusuri apakah dugaan setoran dari kepala desa tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara korupsi di Kejari Padang Lawas. Sehari sebelum kasus ini mencuat, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

Jika benang merah antara penanganan perkara korupsi dan dugaan pemalakan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib tiga jaksa. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi. Publik kini menunggu dengan satu pertanyaan telanjang: apakah kejaksaan berani membersihkan rumahnya sendiri, atau kembali mengubur skandal di balik klarifikasi dan bantahan formal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *