Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyimpangan Modal Perseroda di Kabupaten Balangan Diusut Kejati Kalsel

Dugaan Penyimpangan Modal Perseroda di Kabupaten Balangan Diusut Kejati Kalsel

Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Asa Baru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Infomrasi, Kamis (7/12/2023) ini semua atas dugaan penyimpangan dana penyertaan modal, yang mana laporan keuangan tak diterima

Kasi penyidikan (Kasidik) pada Asisten Pidana Khusus , Erfan Efendi SH MH melalu Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH saat dikonfirmasi awak media membernarkan adanya perkara ini.”Memang sedang ditangani bidang tindak pidana khusus” ucapnya .

Menurut Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah pemerintah daerah Kabupaten Balangan kepada Perseroda ABDCL sebesar Rp 20 miliar .

Di bawah kepemimpinan RA selaku Direktur Utama terindikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya atau terjadi penyimpangan .
Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 September 2023 terkait pertanggung jawaban penggunaan dana dirincikan penggunaan dana sebesar Rp 12 miliar oleh Direktur Perseroda Asa Baru Daya Cipta Lestari, RA telah dipindahkan ke Bank Mandiri melalu Deposito.

Setelah diperiksa , ternyata uang yang disetorkan hanya sebesar Rp 6 miliar.  Sedangkan Rp 6 miliar lainnya digunakan untuk pembangunan usaha lain di bidang pertambangan dan sisanya Rp 8 miliar digunakan untuk operasional, termasuk gaji direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya berupa pinjam pakai aset pemerintah daerah.

Oleh pemegang saham laporan pertanggung jawaban penggunaan dana ini tidak diterima.

Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel A.Husaini menyampaikan, bahwa mengapresiasi Kejati Kalsel yang tengah memproses kasusnya.

“Kami meminta pihak penyidik Kejati Kalsel serius menangani,” ujarnya lagi.

Ia desak agar penyidik periksa pemegang saham di perusahan tersebut, termasuk Bupati Kabupten Balangan yang juga sebagai pemegang saham.” Ini semua gar benang merah dalam kasus tersebut bisa diketahui masyarakat,” ujarnya.

Bukankah penyertaan modal tersebut dari pajak masyarakat, tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, apalagi terindikasi tindak pidana korupsi

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *