Dugaan Suap Lahan di PN Depok: KPK Cium “Deal Gelap” di Balik Meja Hijau

PN Depok (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Aroma busuk dari balik ruang sidang kembali tercium. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan adanya “kesepakatan gelap” dalam perkara suap yang menyeret oknum Pengadilan Negeri Depok dan pihak swasta dari PT Karabha Digdaya (KRB). Penyidik mendalami apakah sudah terjadi kecocokan niat antara pemberi dan penerima uang—unsur kunci yang bisa mengunci jerat pidana suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik sedang membedah titik paling krusial dari perkara ini. “Kami masih mendalami unsur meeting of minds-nya, terutama terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak PN Depok dari PT KRB,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Dalam hukum tindak pidana korupsi, suap bukan sekadar soal uang berpindah tangan. Yang diburu penyidik adalah adanya kehendak bersama: satu pihak diduga berniat “melicinkan” perkara, sementara aparat berwenang diduga siap menukar kewenangannya dengan imbalan. Jika unsur ini terbukti, perkara tak lagi abu-abu—ia berubah menjadi transaksi kotor yang mencederai keadilan.
KPK menduga kesepahaman itu berkaitan dengan sengketa lahan yang sedang berproses di PN Depok. Perkara tersebut melibatkan PT KRB, yang disebut sebagai entitas usaha dalam ekosistem Kementerian Keuangan dengan fokus pengelolaan aset negara. Artinya, jika benar terjadi suap, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas hakim, tapi juga pengelolaan aset publik.
Operasi tangkap tangan digelar sejak Kamis malam (5/2/2026). Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan sejumlah orang dari dua kubu: peradilan dan swasta. “Dari PN Depok ada tiga orang yang diamankan, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Dari pihak swasta ada empat orang, termasuk salah satu direksi PT KRB,” kata Budi.
Tak hanya orang, uang pun ikut digelandang. Penyidik menyita ratusan juta rupiah tunai yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut—uang yang kini berubah status dari alat transaksi menjadi barang bukti.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring masih menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1×24 jam. Nasib hukum mereka akan ditentukan lewat gelar perkara oleh pimpinan KPK. Publik tinggal menunggu: apakah palu keadilan masih punya wibawa, atau kembali retak oleh transaksi di bawah meja.


