BERITA UTAMA Hukum

Dugaan Surat Palsu ESDM: Tambang PT BDW Terancam Audit Investigatif

Dugaan Surat Palsu ESDM: Tambang PT BDW Terancam Audit Investigatif

Jakarta – Polemik hukum kembali membelit sektor pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan cacat perizinan yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (BDW). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didorong segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap legalitas izin tambang perusahaan tersebut.

Desakan itu muncul setelah mencuat dugaan penggunaan dokumen tidak sah yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (IUP) antara BDW dan PT Artha Bumi Mining.

Kuasa hukum PT ABM, Ratho Priyasa, menyatakan bahwa audit investigatif oleh Satgas PKH mutlak diperlukan guna memastikan keabsahan proses perizinan yang selama ini menjadi dasar aktivitas tambang BDW.

“Langkah audit investigatif diperlukan untuk menguji legalitas izin yang digunakan PT BDW, karena terdapat indikasi kuat penggunaan surat yang tidak sah,” ujar Ratho dari kantor hukum Teguh Satya Bhakti & Partners, Rabu (17/12/2025).

Menurut Ratho, BDW mengacu pada Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 1489/30/DBM/2013 tentang penyesuaian IUP Operasi Produksi yang ditujukan kepada Bupati Morowali. Namun, surat tersebut belakangan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Meski demikian, dokumen itu diduga telah digunakan sebagai dasar penerbitan IUP baru BDW yang berada di atas wilayah tambang yang sebelumnya telah menjadi hak PT ABM.

“Ketidakabsahan surat itu sudah ditegaskan melalui klarifikasi resmi kementerian, kebijakan pencabutan izin oleh pemerintah daerah, serta diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Ratho.

Atas kondisi tersebut, PT ABM meminta Satgas PKH tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi juga mengambil langkah kebijakan strategis, termasuk koordinasi lintas kementerian, supervisi penegakan hukum di tingkat pusat, serta pengamanan kawasan hutan yang terdampak izin bermasalah.

Kuasa hukum PT ABM lainnya, Bahrain, menambahkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut sejatinya telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah sejak Juli 2023. Dalam prosesnya, penyidik sempat menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, hingga penahanan.

Bahkan, upaya praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri Palu ditolak. Hakim menyatakan langkah penyidik sah dan alat bukti dinilai telah memenuhi unsur hukum.

“Namun ironisnya, tanpa adanya fakta hukum baru yang menghapus unsur pidana, penyidikan justru dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan dalih tidak cukup bukti,” ujar Bahrain.

Ia menilai penghentian perkara tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam. Selain merugikan PT ABM sebagai pemegang izin yang sah, langkah itu dinilai dapat melegitimasi penguasaan kawasan hutan berbasis izin bermasalah.

“Jika dibiarkan, ini mengancam integritas penertiban kawasan hutan, melemahkan kepastian hukum, dan merusak iklim investasi di sektor pertambangan,” katanya.

Sementara itu, staf Satgas PKH, Haryansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari tim hukum PT ABM. Ia menyatakan seluruh dokumen yang disampaikan akan dikaji lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan akan ditelaah sesuai kewenangan Satgas,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, PT ABM juga telah melaporkan penghentian penyidikan perkara ini ke Komisi Percepatan Reformasi Polri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (9/12/2025).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *