Dukung Kakek Kahpi, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Kalsel Minta Jaksa Pakai Hati Nurani

KAKINEWS.id, MARTAPURA – Puluhan pemuda dari Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Kalsel yang menggelar aksi damai di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kamis (5/6/2025) siang.
Kedatangan Aliansi Mahasiswa tersebut bertujuan untuk membela dan menyuarakan keadilan bagi Kakek Kahfi (74), seorang lansia yang nasibnya kini terancam jeruji besi karena dituduh serobot tanah di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dengan spanduk-spanduk bertebaran yang menyuarakan “Justice For Kai Kahfi”, “Perdata No Pidana Yes” (sebuah sindiran telak untuk aparat penegak hukum), “Wajah Lucu Keadilan Negeriku”, dan “Hilangkah Hati Nurani untuk Rakyat Wahai Jaksa?”, para mahasiswa menunjukkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan merajalela.
Ironisnya, di hari yang sama, Kakek Kahfi sebenarnya dijadwalkan untuk dieksekusi dengan surat pemanggilan kedua. Namun, yang datang bukanlah Kakek Kahfi, melainkan gelombang mahasiswa yang siap mempertaruhkan segalanya demi perjuangan keadilan dan kemanusiaan.
Kasus Kakek Kahfi menjadi sorotan tajam. Setelah sebelumnya dibebaskan dari tuduhan pidana di PN Martapura, ia kini dihukum pidana 1 tahun penjara berdasarkan kasasi Kejaksaan Negeri Banjar ke Mahkamah Agung.
Yang menarik, di tengah aksi damai yang penuh semangat, mahasiswa diminta untuk mengirimkan tiga perwakilan untuk masuk ke dalam ruangan. Namun, dengan tegas mereka menolak.
“Kami semua bersatu membela Kakek Kahfi, bukan hanya perwakilan!” tegas aliansi mahasiswa dihadapan Kasi Intel Kejari Banjar.
Florentino Mario, salah satu perwakilan mahasiswa, mengungkapkan hasil kedatangan ke Kantor Kejari Banjar nanti akan berpihak ke kakek kahpi atas dasar rasa kemanusiaan.
“Mereka menyatakan akan menerima permohonan dari kami yang telah dibacakan. Kami berharap keadilan dan hati nurani itu tidak hanya berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya komitmen Kejaksaan untuk mempertimbangkan kasus ini dengan hati nurani, sebagai manusia.
Senada dengan Mario, koordinator aksi lainnya, Rizky, menyoroti dampak jangka panjang dari kasus ini.
“Ketika kasus ini timbul, malah bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus berikutnya. Banyak nantinya yang kami khawatirkan rakyat-rakyat yang mendapat kriminalisasi atas hak tanahnya itu sendiri,” ujarnya dengan nada prihatin.
Rizky menegaskan bahwa kedatangan mahasiswa tidak bermaksud mengintervensi putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.
”Kami hanya ingin mengetuk hati nurani aparat penegak hukum agar mempertimbangkan nasib seorang lansia yang kini terancam hukuman pidana,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kasi Pidum Kejari Banjar, Radityo, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung dan mempertimbangkan keinginan para mahasiswa.