Hukum dan Kriminal

Edarkan Narkoba, Tiga Warga Tatah Belayung Diringkus Bergiliran

Edarkan Narkoba, Tiga Warga Tatah Belayung Diringkus Bergiliran

Kertak Hanyar, KN – Tiga terduga pengedar narkotika warga Jalan Tatah Belayung Desa Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar diringkus polisi, Jum’at (24/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Mereka adalah MRR (23), RR (32) dan AWP (30), dengan tiga barang bukti seberat 24, 17 Gram.
Masing-masing pelaku dibekuk bergiliran dan terdapat barbuk narkoba, baik Sabu-sabu maupun ekstasi.
Bermula saat MRR dibekuk polisi, di Jalan Tatah Belayung B Desa Tatah Belayung Komplek Bumi Saufi, Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Dari tangan buruh ini ditemukan sabu berat 10,70 gram, dua paket terdiri dari delapan paket sabu-sabu berat 5,80 gram.
Dan 13 butir tablet ekstasi warna Biru dengan berat 4,96 gram.

Baca Juga: Kaki Diikat, Ibu-Ibu Kehilangan Emas Rp 97

Selain barbuk narkoba juga disita dua plastik berbentuk mainan warna merah. Kemudian ponsel merk Vivo warna kuning.
Sepeda Motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 4291 AX. Usai dibekuk MRR yang juga tinggal di Kelayan A II Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengaku dirinya beli narkoba itu dari RR (32) seorang Juru Parkir yang juga tak jauh dari TKP.

Dari RR ini disita ponsel merk Oppo warna merah, dan ternyata di ponsel itu berisi catatan pesanan narkoba kepada AWP. Tak heran AWP warga Jalan H Anang Adenansi Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah diringkus di rumahnya. Dengan barbuk sebanyak 28 butir tablet Ekstasi warna pink atau merah muda berat 9,14 Gram. 10 butir tablet Ekstasi warna biru dengan berat 3,98 Gram.
Termasuk satu lembar plastik klip yang berisikan serbuk Ekstasi warna pink dengan berat 0,29 Gram. Dan satu Sentar warna putih orange, satu ponsel merk Redmi warna biru malam, satu Ponsel merk Vivo warna kuning, satu unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 4291 AX.

Dari keterangan RR bahwa benar ada membelikan barbuk MRR, ia juga menjual narkoba itu kepada AWP sebanyak 40. AWP sendiri dibekuk di Jalan Tatah Belayung Baru Komplek Bumi Wahyu Utama, dengan barang berupa 28 butir Tablet Ekstasi warna Pink 10 butir dan warna biru, satu lembar Plastik Klip yang berisikan Serbuk Ekstasi Merah Muda.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan ketiga pelaku dibekuk setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait bisnis yang mereka lakoni. “Awalnya pelaku MRR yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Kemudian menyasar kepada RR dan AWP. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya kepada awak media.

Penulis/Editor : Iyus

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *