Edarkan Narkotika di Depan Hotel Sampaga, 5 Kg Sabu dan Hampir 1 Ribu Pil Ekstasi Diamankan
Tersangka LD (27) yang memiliki 5 kilogram sabu-sabu dan 940 butir ekstasi di Banjarmasin.(Foto : Istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Melalukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan Hotel Sampaga, Jalan Mayjend Sutoyo S, Teluk Dalam, pada Selasa 18 November 2025 lalu. Tersangka berinisial LDE diamankan, jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dari tangan warga Jalan Aes Nasution, Banjarmasin Tengah itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 5.090 gram atau sekitar 5 kilogram, 940 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 379,67 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak luput dari peran serta masyarakat. Dimana sebelumnya petugas mendapatkan laporan bahwa ada seseorang yang kerap melakukan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut
“Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyidikan dengan menggunakan data scientific crime. Proses profiling pun dilakukan, hingga akhirnya aktivitas transaksi barang haram itu dilakukan oleh LDE,” katanya, Rabu (26/11/2025).
Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Dedy Siregar langsung melakukan penyergapan terhadap LDE. Tanpa perlawanan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan di situ petugas menemukan 5 paket sabu kemasan teh china berwarna hijau muda seberat lima kilogram.
Petugas juga menemukan 9 paket ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga dan merah muda berbentuk persegi panjang yang terbungkus dalam plastik klip transparan sebanyak 940 butir.
Barang haram itu semuanya disembunyikan dengan rapi oleh LDE di dalam kresek berwarna ungu. Selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, LDE dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

