Berita Utama Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Rp2,4 Juta, Toha Fasni dan Abdul Salam Divonis 5 Tahun Penjara

Edarkan Sabu Rp2,4 Juta, Toha Fasni dan Abdul Salam Divonis 5 Tahun Penjara

Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang akhirnya, Terdakwa Toha Fasni dan Abdul Salam selaku jaringan pengedar sabu seberat 2, 5 gram seharga Rp.2.400.000 divonis selama 5 tahun penjara oleh Hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 28/7/2025 ) siang.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni Mereyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Sedangkan JPU dihadiri Titiek SH dari Kejari Banjarmasin.

Selain itu, kedua terdakwa Toha warga Sungai Baru Gang Kelinci Banjarmasin masing-masing didenda sebesar Rp.1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Hukuman dijatuhkan terhadap keduanya karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari Tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa terlibat jaringan penjual sabu tersebut selama 6 tahun penjara. Dan juga menjatuhkan sangsi denda sebesar Rp.1 miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan amar Putusan hukuman tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun kedua terdakwa Toha dan Salam sama-sama menerima.

jPU Titiek SH mengatakan pihaknya tidak keberatan terhadap vonis dari hakim tersebut. ” Terhadap putusan hakim tersebut kami menerimanya, ” katanya.

Untuk diketahui berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa Toha telah dihubungi oleh saksi Abdul Salam untuk membeli 1 (satu) paket ½ kantong atau seberat 2,5 gram dengan harga Rp. 2.400.000,- dan disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa Toha menghubungi sdr. Alfian (DPO).

Harga disepakati seharga Rp. 2.300.000,- dan oleh Alfian Barbuk bisa diambil terdakwa Toha di Jl. Patimura diletakan di Kotak bekas obat promag yang didalamnya berisikan paket sabu, seberat 2,5 gram dan langsung diserahkan ke Terdakwa Abdul Salam. Untuk pembayaran sabu melalui transfer.

Bahwa sekira pukul 17.00 wita, saat terdakwa sedang membereskan rumahnya di Jl. Sungai Baru Gg. Kelinci Rt.7Rw.03 No. 7B, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan hendak pergi ke kamar mandi, tiba-tiba datang petugas Kepolisian Resort Kota Banjarmasin melakukan pengamanan terhadap terdakwa dimana petugas sebelumnya mengamankan Terdakwa Abdul Salam.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *