Edarkan Sabu-sabu, Seorang IRT Diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel
KAKINEWS, KALSEL – Sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan, Jalan Pengambangan Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Seorang ibu rumah tangga (IRT) Diamankan jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dari tangan IRT berinisial MA, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 24,84 gram terbungkus plastik bening, berbalut tisu dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi barang haram tersebut, Jumat (13/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar menyampaikan, ketika mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, observasi dan survailance.
“Melihat tingkah MA yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, sabu-sabu ditemukan di tangan kanannya,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
MA dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, MA harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

