Berita Utama Hukum dan Kriminal

Eks Bupati Tanah Bumbu Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Eks Bupati Tanah Bumbu Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Mantan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar bersama dua orang lainnya telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel. Pelaporan ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami korban Gusti Dharma warga Kelurahan Komet Banjarbaru.

Selain mantan Bupati Tanah Bumbu sebagai terlapor ke III, ada nama Rahiman selaku terlapor ke I warga Banjarbaru. Serta Roni Herta Dinata terlapor ke II adalah warga Kertak Hanyar kabupaten Banjar.

Kuasa hukum pelapor yakni Sabri Noor Herman SH usai mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel kepada awak media mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mempertanyakan kelanjutan perkara yang dialami kliennya. Dalam perkara ini ada uang miliar rupiah milik kliennya yang belum dikembalikan oleh ketiga terlapor walau sudah dilakukan peringatan secara tertulis.

“Kedatangan kami hanya untuk mengetahui perkembangan pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp7,5 miliar,” ujar advokat senior ini, Kamis (27/5/2025).

Kasus ini bermula ketika pada awal tahun 2024 lalu, terlapor Gusti Dharma dihubungi oleh adik iparnya yakni Rahiman (terlapor 1) yang menyatakan ada proyek senilai Rp117 miliar di Tanah Bumbu. “Proyek tersebut adalah pembangunan rest area siring Pagatan kabupaten Tanah Bumbu,” ujar pelapor Gusti Hendra.

Setelah mengirimkan uang sebesar Rp6 M melalui rekening terlapor II yakni Rony Herta Dinata, ia bersama Rahiman terlapor 1 kemudian menemui terlapor III yakni mantan bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar. Pertemuan tersebut digelar disebuah kafe dekat bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru.

Pada waktu pertemuan dikafe tersebut mantan Bupati Tanan Bumbu masih meminta uang sebesar Rp1,5 miliar yang ditranfser bebarapa kali ke rekening Rony Herta Dinata dengan alasan untuk membayar pajak. Pada pertemuan ini juga ia diberikan Salinan Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Rest Area Siring Pagatan Tanah Bumbu tertanggal 22 Maret 2024.

Perjanjian sendiri antara Yayasan Darul Azhar yang diwakili terlapor ke II Rony Herta Dinata dengan terlapor ke 1 Rahiman mewakili PT Landas Salanjung Rajaki. Setelah itu pada tanggal 20 April ia bersama Rahiman mendatangi rumah mantan Bupati Tanah Bumbu di jalan Sultan Adam Banjarmasin.

Pada saat pertemuan itu dikatakan bahwa proyek tersebut baru akan dimulai pada Juni 2024. Namun hingga pada bulan Juni proyek tersebut tak kunjung dimulai, oleh terlapor ke 1 hanya disuruh bersabar.

Akhirnya pada 10 Desember 2024 dan tanggal 17 Desember ia telah mengirimkan peringatan secara tertulis kepada Rahiman terlapor I, kemudian kepada terlapor II Rony Herta Dinata dan terlapor ke III Zairullah Azhar dengan maksud meminta kembali dana yang pernah ia kirimkan. Namun sampai laporan ini ia buat tidak ada penyelesaian dari yang bersangkutan.

Dikonfirmasi perihal laporan ini, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, M Gafur Aditya H Siregar belum memberikan keterangan. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *