Eks Direktur Pertamina Dijebloskan ke Rutan KPK: Rekayasa Tender Katalis USD 14,4 Juta, Suap Rp1,7 Miliar Terbongkar
CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina. (Foto: Dok Kakinews.id/KPK)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempersempit ruang gerak praktik korupsi di tubuh BUMN migas. Pada Senin (5/1/2025), lembaga antirasuah resmi menahan CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina.
Penahanan CD dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan pemeriksaan dan memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. CD ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Dengan penahanan ini, CD menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi PT MP, serta APA dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya dugaan rekayasa kebijakan yang dilakukan CD untuk meloloskan perusahaan milik GW, PT MP, yang menggunakan nama Albemarle Corp, agar dapat mengikuti sekaligus memenangkan tender pengadaan katalis di Pertamina. Padahal sebelumnya, perusahaan tersebut sempat gagal karena tidak lolos uji kelayakan teknis atau ACE Test.
KPK menilai CD diduga secara sengaja menghapus kewajiban lolos uji ACE Test melalui kebijakan internal, sehingga PT MP akhirnya memenangkan tender pengadaan katalis di Balongan pada periode 2013–2014. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai USD 14,4 juta. Dari pengaturan tender tersebut, CD diduga menerima keuntungan pribadi sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, CD disangkakan sebagai penerima suap dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

