Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Hakim Ketua Bambang Joko Winarno dalam putusannya menyatakan, Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Tak hanya hukuman badan, Yoory juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukumannya akan bertambah dengan kurungan selama 1,5 tahun.
“Apabila tidak membayar uang pengganti , maka harus menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun,” ujar hakim menegaskan.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Yoory telah merugikan keuangan negara dan menghambat program pemerintah dalam pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ada pula hal yang meringankan vonis. Adalah sikap kooperatif Yoory selama persidangan, kesopanannya, serta upaya mengembalikan sebagian dana hasil korupsi.
Hakim juga mempertimbangkan, Yoory yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam dua perkara lainnya, dengan total pidana mencapai 10,5 tahun.
Atas perbuatannya, Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.