Eks Dirut Pertamina Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi Minyak dan Produksi Kilang

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina terus berlangsung di Kejaksaan Agung. Sejak diumumkan sejumlah tersangka pertama kali pada 25 Februari 2025, jaksa belum merampungkan berkas perkara. Total sudah ada 9 tersangka korupsi Pertamina.
Penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. “NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018 – 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu, 28 Mei 2025.
Nicke sebelumnya audah pernah diperiksa Kejagung dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Sampai saat ini, dari 9 orang tersangka belum ada pejabat Holding Pertamina yang terseret. Penyidik baru menetapkan 6 pejabat di anak usaha Pertamina dan 3 orang swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Sementara dari pihak swasta, penyidik telah menetapkan anak bos minyak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Ardianto dan dua koleganya sebagai tersangka. Yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede. Kerry merupakan pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa.
Selain Nicke, kemarin jaksa juga memeriksa 5 orangsaksi lainnya. Dan dalam waktu dekat, sekitar 2-4 Juni 2025, penyidik Jampidusus juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah vendor Pertamina di Singapura. Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan di Singapura.
Dalam kasus korupsi Pertamina penyidik menemukan sejumlah tindak pidana. Antara lain, adanya mark up harga sebesar 13-15 persen pada pengangkutan impor mentah, adanya pemufakatan jahat dalam proses impor hingga pembelian BBM Ron 92, namun yang datang Ron 90 atau di bawahnya. (Tempo.co)