Eks Gubernur Malut Disebut Kencan Bareng Puluhan Wanita

Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachdim, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Kamis (18/7/2024). Eliya bersaksi bagi terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.
Dalam persidangan tersebut, Eliya mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita. Eliya mengatakan, dirinya kerap mengantarkan atau menemani wanita yang jumlahnya puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel.
“Saya meninggalkan perempuan yang saya antar bersama Abdul Gani di dalam kamar hotel,” katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (21/7/2024).
Eliya mengatakan, eks Gubernur Malut kerap menghabiskan waktu berdua selama 1-2 jam. Sementara Eliya menunggu di luar hotel. Setelah wanita itu keluar, Eliya akan mengantarkannya pulang.
Tak hanya itu, Eliya mengatakan Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Uang itu lalu diganti oleh Abdul Gani.
Adapun nilai uang yang diberikan itu mulai Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel.
“Total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp3 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, hotel yang dijadikan tempat pertemuan wanita dengan eks Gubernur Malut tersebut berada di sejumlah daerah di Jakarta dan Ternate. Agar urusan perempuan lancar, Eliya telah membuka tiga rekening sesuai dengan perintah Abdul Gani untuk keperluan menitipkan atau memberikan uang ke perempuan.
Setiap hendak mengantar wanita ke Abdul Gani, Eliya terlebih dulu menghubungi ajudan maupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’. Setelah direspons, Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.
Eliya mengakui bila motif dirinya membawa perempuan ke Abdul Gani untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Ia juga kerap mendapatkan uang dari Abdul Ghani melalui ajudan Abdul Gani bernama Deden.
“Uang diberikan saat berada di Jakarta,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp109,7 miliar.
“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5/2024). (Erakini.id)