Eks Kapolres Ngada Unggah Konten Porno Sebagai Eksistensi

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditengarai secara sadar merekam dan mengunggah konten asusila ke situs gelap atau dark web. Tindakan ini terungkap saat perwira menengah kepolisian itu menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
“Saya pribadi menyimpulkan tindakan itu dilakukan dengan kesadaran. Itu juga yang disimpulkan oleh ahli psikologis yang dihadirkan dalam sidang etik hari ini,” kata
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam ketika ditemui awak media di sela-sela sidang etik, Senin, 17 Maret 2025. Kehadiran Anam di sidang itu sebagai perwakilan dari lembaga eksternal pengawas kepolisian.
Berdasarkan keterangan AKBP Fajar saat persidangan, kata Anam, tersangka mengunggah konten asusilanya itu sebagai eksistensi semata. Tanpa ada keinginan untuk meraup keuntungan bisnis dari hal tersebut. “Sepanjang yang sekarang ini, masih eksistensi ya. Kalau ada motif lain, nanti akan diumumkan,” ucap Anam.
AKBP Fajar menjalani sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang ini bisa berujung terhadap pemecatan jika eks Kapolres Ngada itu terbukti melanggar kode etik kepolisian. Adapun pencabulan itu terungkap saat Divisi Hubungan Internasional Polri menerima laporan soal kasus asusila anak bawah umur di kawasan Nusa Tenggara Timur.
Hingga pukul 17.00 WIB sore ini, sidang etik terhadap AKBP Fajar masih berlangsung. Anam belum bisa membeberkan hasil sidang tersebut. “Untuk apakah dia dipecat atau tidak, belum bisa disampaikan. Namun dari konstruksi peristiwanya, jelas ini harus dipecat dari anggota Polri,” ujar Anam.
Anam mengatakan terdapat empat korban pencabulan eks Kapolres Ngada. Tiga di antaranya anak bawah umur dan satu lagi perempuan berumur 20 tahun. Fajar ditengarai mencabuli anak bawah umur itu sejak Juni tahun lalu.
Kasus eks Kapolres Ngada itu terbongkar setelah Kepolisian Australia melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri ihwal adanya video pencabulan anak yang diunggah ke situs porno. Setelah ditelusuri, video tersebut diunggah dari Kota Kupang.
Kepolisian Daerah NTT kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga ditemukan terlibatan seorang perempuan berinisial “F” yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. “Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial ‘F’ menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur,” ujar
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.
Polisi juga telah mengumpulkan beberapa bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar, serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024. (Tempo.co)