Eks Karutan KPK Disanksi Etik Berat Permintaan Maaf Terbuka Langsung

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan vonis etik kepada Plt Karutan KPK, Ristanta, dalam kasus pungutan liar di rutan KPK. Ristanta divonis sanksi berat.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dikutip Detik di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Tumpak mengatakan Ristanta telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Ristanta dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.
“Mengadili pertama menyatakan Terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Tumpak.
Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.
Ristanta merupakan Plt Karutan KPK periode 2020-2021. Dia juga menjadi salah satu dari 15 tersangka kasus pungli rutan KPK yang kini telah ditahan.