Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Dua Kasus

Polisi mengungkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dijerat dua kasus di Polda Metro Jaya. Pertama, terkait dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Laporan polisi pertama dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau 12 B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama, dengan pemerasan pemberian janji, pemberian hadiah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu, 25 Agustus 2024.
Kemudian, kasus kedua dugaan pelanggaran sesuai Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Beleid itu berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Firli yang kala itu menjabat Ketua KPK bertemu dengan SYL, tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. “Kedua, laporan polisi terkait dengan adanya pertemuan yang dilakukan ketua KPK pada saat itu dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK,” beber Ade.
Firli telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan sejak Kamis, 23 November 2024. Kini berkas perkara masih dalam proses pelengkapan.
Sementara itu, pada kasus pelanggaran Pasal 36 UU KPK, Firli belum menjadi tersangka. Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk mencari dua alat bukti.
“Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan, setelah lengkap kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade Safri.
Terkait berkas perkara kedua kasus itu akan digabung atau pisah, Ade menyebut tergantung jaksa penuntut umum (JPU). Polda Metro mengikuti keputusan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Tergantung dari JPU apakah nanti akan mengemas dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari dua perkara yang dimaksud sudah diterima oleh JPU,” ungkap Ade Safri.
Polda Metro Jaya tidak menyebut laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Firli. Padahal, sebelumnya polisi mengaku menemukan dugaan TPPU yang dilakukan eks pucuk pimpinan KPK itu.
Pengusut TPPU itu dilakukan lewat pengembangan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kita akan update nanti ya, dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Ade mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menggali semua aset tanah dan bangunan Firli yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset tersebut berupa Apartemen Darmawangsa Essence di Jakarta Selatan, maupun tanah dan bangunan di Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta (Klaten, Sleman, dan Bantul).
“Terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami penyidik,” ungkap Ade. (Medcom.id)