Eks Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana Segera Disidang Kasus Penggelapan Rp 3,6 Miliar

Rozy Maulana SH, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga terbelit kasus menggelapkan dana hingga Rp 3,6 miliar.
Kasus penggelapan uang miliaran rupiah yang membelit Rozy Maulana SH bakal disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasus yang menimpa mantan wartawan tersebut sudah terdaftar di PN Batulicin dengan nomor perkara 210/Pid.B/2024/PN Bln.
Sementara itu, surat pelimpahan dengan nomor B-2079/O.3.21/Eoh.2/07/2024 diterima oleh PN Batulicin pada Selasa 23 Juli 2024 dan terdaftar pada Rabu 24 Juli 2024.

Berdasarkan rilis dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Batulicin, Rozy Maulana dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu 31 Juli 2024 mulai pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Chakra PN Batulicin.
Di SIPP PN Batulicin itu disebutkan juga, tiga hakim yang akan menyidangkan kasus penggelapan tersebut dengan terdakwa atas nama Rozy Maulana SH bin Makhmud Syazali ini, yakni Ryan Augusti Manoi SH, Hanindyo Budidanarto SH MH, dan Yusrin Shafira SH.
Adapun barang bukti yang bakal disertakan dalam sidang perdana itu adalah satu lembar kuitansi asli pembayaran senilai Rp 3,6 miliar yang diterima dan ditandatangani oleh Terdakwa Rozy Maulana pada 7 Februari 2024.
Saat ini, barang bukti tersebut disimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Sebelum menjalani sidang, Rozy Maulana sendiri ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu.
Penahanan Rozy Maulana bersamaan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
Kasus Rozy Maulana yang seorang bekas komisioner KPID Kalsel ini mengingatkan kembali pada kasus yang sempat mencuat di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel pada Desember 2021 silam.
Kala itu, KPID Kalsel disorot terkait dugaan pencairan dana SPPD fiktif oleh salah satu anggota komisioner KPID.
Di periode tersebut, Rozy Maulana merupakan salah satu anggota KPID Kalsel bersama Azhari Fadli (Ketua), Fadli Rizki (Wakil), dan anggota lainnya, yakni HM Farid Soufian, Gusti Burhanudin, Analisa, Nazarudin Ikhwan.
Kasus ini sendiri sempat ditelisik Inspektorat Kalsel dan BPKP Perwakilan Kalsel.
Dari dokumen yang pernah dirilis pada 22 Februari 2022 menyebutkan, salah satu komisionernya diduga mencairkan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif saat kunjungan kerja di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong pada 4 dan 5 November 2021.
Agenda kerja tersebut terkait dengan migrasi televisi teknologi analog ke digital.
Kunjungan kerja ini tidak diikuti oleh semua anggota KPID.
Meski demikian, pada bukti pencairan dana perjalanan dinas atau SPPD di Kabupaten HSU dan Kabupaten Tabalong, oknum komisioner itu tetap mencairkan dana SPPD.
Dana SPPD yang dicairkan oleh oknum KPID ini sebesar Rp 965 ribu per tanggal 2 Desember 2021.
Kunker terkait migrasi televisi teknologi analog ke digital ke Kabupaten HSU dan Tabalong itu berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Azhari Fadli untuk tujuh orang komisioner beserta tiga orang staf.
Pada daftar tanda terima uang harian dan uang transport perjalanan dinas dalam daerah, kunjungan kerja dan koordinasi terkait migrasi televisi teknologi analog ke digital di Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara pada 4 dan 5 November 2021, ada 7 komisioner menandatangani.
Selain kasus dugaan pencairan SPPD fiktif, saat itu KPID Kalsel juga sempat disorot soal dana hibah Pemprov Kalsel sebesar Rp1 miliar, yang dinilai oleh sejumlah pengamat minim kegiatan dan program.
Namun terkait masalah minim kegiatan dan program ini, telah ditepis Azhari Fadli selaku Ketua KPID saat itu.
Azhari menegaskan, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, baik kelembagaan dan pengawasan.