BERITA UTAMA HUKUM DAN KRIMINAL

Eks KPA Dispora Balangan Ditahan, Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Futsal Rp1,27 Miliar

Eks KPA Dispora Balangan Ditahan, Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Futsal Rp1,27 Miliar

Kadis Dispora UB saat akan dititipkan di Lapas Amuntai (Foto Istimewa)

KAKI.News, BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kamis (27/11/2025), penyidik resmi menahan UB, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora/Disporapar) Balangan, terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal tahun anggaran 2021–2023.

Proyek senilai total Rp1,27 miliar yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD itu dicairkan dalam tiga tahap, masing-masing Rp200 juta, Rp200 juta, dan Rp870,86 juta.

Kajari Balangan, I Wayan Oja Miasta, SH MH, membenarkan penahanan UB di Lapas Amuntai untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit kerugian negara,” ujarnya, Jumat (28/11/2025)

Audit kerugian negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako menemukan nilai kerugian mencapai Rp694.225.908.

Kerugian itu muncul akibat serangkaian tindakan yang diduga menyimpang, mulai penunjukan pihak ketiga secara ilegal hingga rekayasa administrasi.

Penyidik menemukan kuatnya indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan. UB disebut mengabaikan ketentuan Perpres 12 Tahun 2021.
“Tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap kontraktor dan konsultan tanpa proses penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi,” tegas Kajari.

Selain itu, proyek futsal tersebut ternyata dibangun di atas tanah milik pribadi seorang anggota DPRD Balangan berinisial RD, yang juga merupakan pengusul Pokir. Status kepemilikan tanah dibuktikan melalui Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama RB.

Penyidik juga mengungkap dugaan pemalsuan surat permohonan yang dicantumkan seolah-olah berasal dari Lurah Batu Piring untuk memperkuat seakan proyek merupakan aspirasi masyarakat.

Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menyampaikan bahwa sejak awal penunjukan rekanan telah diatur bersama pihak pengusul Pokir.
“Kontraktor AH dan konsultan NRP dipilih langsung tanpa mekanisme resmi. Proses tender, permintaan penawaran, hingga evaluasi sama sekali dilewati,” ujarnya

Ia menegaskan, rekayasa penunjukan rekanan tersebut membuat proyek tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penyidik memastikan penyidikan akan terus berkembang.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Semua pihak yang menerima manfaat atau berperan dalam proses ini akan kami dalami,” tegasnya.

Dengan ditahannya UB, Kejari Balangan menegaskan sikap untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran daerah.
“Ini bentuk komitmen kami. Korupsi yang merugikan daerah tidak boleh dibiarkan,” tutup Kasi Pidsus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *