Eks Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi Fashion Show Rp804 Juta

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi. Haniv diduga memakai duit gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk membantu gelaran fashion show atau peragaan busana anaknya.
Haniv diketahui menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dia lalu disebut menggunakan jabatannya untuk mencari modal dalam penyelenggaraan bisnis fashion anaknya.
“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Anak Haniv bernama Feby Paramita diketahui memiliki usaha fashion brand sejak 2015. Feby banyak dibantu oleh sokongan uang Haniv terkait pendirian bisnis usahanya tersebut.
Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan email kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Isi email itu berisi permintaan untuk dibantu mencarikan sponsor demi gelaran fashion show anaknya.
“Permintaan ditujukan untuk “2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja” dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp 150 juta,” jelas Asep.
Berbekal email tersebut, rekening milik anak Haniv menerima kiriman uang dari sejumlah pihak. Para pengirim merupakan pengusaha wajib pajak.
“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” beber Asep.
KPK juga mengungkap penerimaan lain yang diterima Haniv selama menjadi pejabat Ditjen Pajak. Total penerimaan itu diduga gratifikasi itu mencapai Rp 21,5 miliar.
“Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar),” pungkas Asep. (Detik.com)