Eksaminasi Putusan Kasus Juwita: Dorong Reformasi Hukum Militer dan Perlindungan Hak Korban

BANJARMASIN – Kasus pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL, Jumran, kembali menjadi sorotan publik. Meski pelaku telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer, banyak pihak menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya.
Sebagai bentuk respons, digelar Eksaminasi Putusan bertema “Reformasi Hukum Militer & Keadilan Substantif” di Ruang Serbaguna II Rektorat Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB), Sabtu (9/8/2025). kegiatan ini menghadirkan narasumber lintas bidang hukum, HAM, dan forensik.
Ketua Pelaksana, Muhammad L. Maswandi, menyebut forum ini bukan sekadar membedah putusan, tetapi juga menjadi momentum untuk merumuskan perbaikan sistem peradilan militer.
“Ini bukan hanya soal kasus Juwita, tetapi momentum pembenahan hukum militer agar tidak meminggirkan hak-hak korban,” tegasnya.
Ketua Advokasi Untuk Keadilan Juwita, Dr. Muhamad Pazri, menambahkan, hasil eksaminasi akan dirumuskan menjadi dokumen advokasi.
“Dokumen ini akan kami gunakan untuk mendesak eksekusi putusan secara transparan, sekaligus memastikan korban dan keluarganya memperoleh keadilan penuh,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dan perdata, Dr. Akhmad Munawar, menyoroti ketiadaan restitusi dalam putusan. Menurutnya, hal tersebut bukan akhir dari perjuangan hukum.
“Jika restitusi pidana tidak dikabulkan, korban atau ahli waris bisa menuntut ganti rugi lewat gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,” jelasnya.
Munawar menegaskan, gugatan dapat mencakup kerugian materiil maupun immateriil, dan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Bahkan, instansi pemerintah bisa digugat jika terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.
“Hak memperoleh keadilan dan pemulihan kerugian adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang,” tutupnya.