Eksepsi Lian Silas (Ayah Gembong Narkoba ) Ditolak, JPU Bakal Hadirkan 12 Saksi
kakinews.id- BANJARMASIN. Eksepsi terdakwa Lian Silas, orang tua dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, ditolak oleh Hakim, saat sidang lanjutan agenda putusan sela, pada Selasa, ( 16/1/2024 ) kemarin.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S SH dan Eko Setiawan SH MH sedangkan Lian Silas didampingi Pengacara cantik dan ganteng Ernawati SH, MH dan Arbain SH, untuk JPU dihadiri Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat menolak eksepsi dari pihak terdakwa Lian Silas dan perkara dilanjutkan dan juga agar pihak JPU bisa menghadirkan saksi.
” Kami berpendapat untuk menolak eksepsi terdakwa dan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa akan dilanjutkan, diminta JPU untuk menghadirkan saksi sidang minggu depan, ” kata hakim sambil mengetuk palu tanda sidang putusan sela diakhiri.
Kasi Pidum Kejari Habibi mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat, dan karena sidang dilanjutkan maka pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak lain untuk mempersiapkan para saksi.
” Untuk persidangan agar efisien kami akan menghadir saksi secara bertahap, mungkim lima saksi terlebih dulu meskipun semus saksi kurang lebih ada 12 saksi, ” terangnya yang didampungi Kasi Intel Dimas saat ditemui diruangannya.
Dijelaska, dari 12 saksi yang akan dihadirkan nantinya terdiri dari pihak penyidik sendiri, ada yang dari keliarga terdakwa ditambah saksi dari para napi yang masih menjalani hukuman yang diduga ada keterkaitan dengan terdakwa.