Berita Utama Hukum dan Kriminal

Eksepsi TikToker Malisa Ditolak, JPU Siapkan Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik

Eksepsi TikToker Malisa Ditolak, JPU Siapkan Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik

Banjarmasin– Terdakwa Malisa Alima nampak terlihat kecewa, tatkala majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim Penasehat hukum terdakwa terkait kasus pencemaran nama baik, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, ( 16/6/2025 ).

Dengan demikian, proses hukum terhadap TikToker yang didakwa mencemarkan nama baik Ramlah melalui unggahan media sosial tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Adapun persidangan yang terbuka untuk umum dan juga disaksikan para tik tok tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH didampingi kedua anggotanya Ni Kadek SHMH

Dalam amar putusan sela majelis hakim menyatakan bahwa seluruh eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Indra saat membacakan amar putusan.

Ia kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Ira Dwi Purbasari SH, untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

” Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 275/Pid.Sus/2025/PN Bjm untuk dilanjutkan,” tambahnya.

Sementara penasihat hukum Malisa, Henny SH, menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan dengan strategi pembelaan yang akan difokuskan saat pemeriksaan saksi.

“Kami akan fokus membela klien kami dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami ajukan ke para saksi,” ucapnya usai persidangan.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Malisa Alima telah menyerang kehormatan Ramlah lewat unggahan di media sosial TikTok. Peristiwa itu terjadi pada 22 Maret 2024 di Simpang Empat Sungai Baru, Jalan Datuk Bungur Pasar Tumarintis, Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut.

Unggahan yang menjadi sorotan memuat foto endorse Ramlah dari akun Instagram @kalseltoday yang telah diedit dengan kalimat menyudutkan, lalu diunggah ke akun TikTok @mllshaa milik terdakwa.
Caption yang ditambahkan berbunyi: “hanyut banar ih dayang nya bungkam kayapa kisah #fypviral #investasibodong.”

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mencantumkan narasi:
“banyak yang hanyut gara-gara meliat Inya memajang testi hasil invest 1 M an sebulan. Mun ditakuni selalu mamastikan kalo usaha ini aman, sahaja kenapa Ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak-kuciak.”

Dan akibat hal tersebut Malisa menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *