Empat ASN Pemko Banjarmasin Terbukti Langgar Disiplin Berat, Dua Dipecat

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin berat.
Tercatat, empat ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin dikenai sanksi tegas setelah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat.Dari empat ASN tersebut, dua orang dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai ASN, sementara dua lainnya dibebastugaskan dari jabatan yang diemban. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, menjelaskan bahwa kasus pelanggaran disiplin tersebut bermula dari laporan masyarakat maupun internal yang kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masuk laporan ada empat orang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Dua orang diberhentikan, dan salah satunya karena tidak masuk kerja selama 134 hari,” ujar Dolly.
Ia menyebutkan, pelanggaran tersebut dinilai serius karena tidak hanya melanggar kewajiban sebagai ASN, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik dan kinerja organisasi. Oleh karena itu, sanksi tegas dinilai perlu untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi ASN lainnya.
Dolly menegaskan, Pemko Banjarmasin tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, terutama yang berkategori berat. Penegakan aturan ini, kata dia, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas.
“Kami ingin menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan. Tidak ada perlakuan khusus, siapa pun yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin untuk menjaga kedisiplinan, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. (Ang)

