Empat Fakta Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Mantan Menteri Perdagangan yang divonis pengadilan melakukan korupsi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi. Bersamaan dengan itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025. Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat itu ialah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Berikut sederet fakta pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
1. Disetujui DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya menyetujui pemberian abolisi ke Tom Lembong yang dimohonkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat bernomor R43/Pres 07.2025. Surat permohonan dari kepala negara itu dibuat pada 30 Juli 2025.
“Dalam hasil rapat, kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Selain memberikan persetujuan terhadap abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang. Salah satunya ke Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
2. Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pertimbangan memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto ini semata untuk kepentingan bangsa dan negara. Dia berujar Prabowo menginginkan terciptanya rasa persaudaraan antar semua elemen masyarakat.
Menurut dia, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif termasuk dengan seluruh elemen politik. “Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi atau pun punya kontribusi kepada Indonesia,” ucap politikus Partai Gerindra ini.
3. Amnesti untuk Kasus Makar hingga Penghinaan Presiden
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan amnesti dari Prabowo ini tidak hanya diberikan kepada Hasto Kristiyanto. Dia berujar ada setidaknya 1.116 terpidana lain yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi layak diberikan penghapusan hukuman dari kepala negara.
“Dari kurang lebih 44 ribu terpidana, yang memenuhi syarat yakni 1.116 orang,” ucap Supratman.
Dia mengatakan amnesti diberikan kepada narapidana di kasus-kasus selain politik. Mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua. Termasuk, kata dia, amnesti untuk terpidana yang sudah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan, dan menderita penyakit yang memerlukan perawatan di luar.
4. Usulan dari Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas mengatakan usulan memberikan abolisi ke Tom Lembong serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto digulirkan olehnya selaku Menteri Hukum. Dia mengatakan turut menandatangani surat permohonan pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk terpidana tersebut.
“Semuanya yang mengusulkan ke Presiden Prabowo, ya, Menteri Hukum,” kata dia.
Dia menyampaikan usulan itu merespons permintaan Prabowo ketika pertama kali dipercaya sebagai Menteri Hukum dalam Kabinet Merah Putih. Supratman bercerita bahwa Prabowo sempat meminta kepadanya agar memberikan amnesti ke terpidana dari berbagai macam kasus. (Tempo.co)