Empat Kawanan Pemain Sabu di Tabalong Diringkus
Empat kawanan pemain sabu berinisial ES (50), RP (20), ZP (20), dan HW (30), warga Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong Jumat (14/11/2025).
Merek berbisnis jual beli sabu dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., SIK, MH, MTrOpsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga.
Mereka resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah para terduga, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus lokasi penyalahgunaan sabu-sabu.
Warga juga melaporkan lalu-lalang orang tak dikenal ke rumah tersebut hampir sepanjang hari.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa kediaman para pelaku. Di rumah ES, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, petugas menemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu.
Pelaku HW, yang merupakan istri ES, serta ZP mengaku baru saja menggunakan barang tersebut. ES juga mengakui bahwa ia baru saja menjual sabu kepada seseorang.
Di lokasi berbeda, di rumah RP yang berada hanya dua rumah dari kediaman ES, petugas kembali menemukan satu plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu. RP mengaku mendapatkan barang itu dari ES.

