Hukum dan Kriminal

Empat Saksi Dihadirkan Perkuat Dakwaan Terkait Dugaan Korupsi Bank BUMN

Empat Saksi Dihadirkan Perkuat Dakwaan Terkait Dugaan Korupsi Bank BUMN

BANJARMASIN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli, sidang dipimpin oleh Suwandi, SH. MH selaku hakim ketua dan didampingi oleh dua hakim anggota, Senin (14/04/2025).

Untuk lebih menguatkan dakwaan penuntut umum kepada terdakwa Ahmad Maulid Alfath selaku Direktur PT Alfath Salima Mulia yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5,2 miliar dengan mudosnya, terdakwa meminjam uang di salah satu bank plat merah milik BUMN dengan jaminan sertifikat milik warga yang sudah lunas dan dalam kasus ini ada turut sertanya yang saat ini masih dalam proses penyidikan atau tersangka dan tidak lama lagi berkas perkaranya akan di limpahkan ke pengadilan tipikor Banjarmasin.

Maka terdakwa Ahmad Maulid Alfath oleh penuntut umum didakwah dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kini jaksa penuntut umum (JPU) Ricky Sar Maruli Purba, SH dkk menghadirkan beberapa saksi dan ahli pada persidangan ini yakni Agus Salim selaku Komisaris Perumahan PT. Alfath, Eko Susanto selaku Karyawan Bank, Nabe Hanom selaku ASN di Dinas BPKAD Pemko Banjarmasin dan Jumiadi tim konsultan Penilai atau Appraisal terkait Anggunan PT. Alfath.

Agus Salim membenarkan adanya pengajuan pinjaman sebesar Rp 5,8 miliar. Dimana setelah cair dana tersebut sebagiannya dibayarkan ke sisa utang atau melunasi pembelian tanah.

Agus Salim dalam keterangannya menambahkan setelah mengetahui adanya permasalahan pada PT. Alfath dengan Bank Plat Merah tersebut ia keluar dari PT.Alfath.

” Karena setelah adanya permasalahan tersebut kami selaku Komisaris ada dua opsi apakah dalam bisnis perumahan tersebut kami yang keluar apa terdakwa yang keluar, dan a Saksi d hub haji safwan dan Bayu TDK hadir.

Saksi Eko Santoso karyawan bank pelat merah di bidang program khusus pinjaman khusus utk perumahan.

Saksi sudah tinjau lapangan dan dilokasi yang sudah ada sertipikat dan sudah ada 2 unit rumah sebagai contoh.

“Setelah permohonan pinjaman disetujua dan tidak ada masalah hingga pindah tugas,namun saya dapat laporan bahwa bahwa kredit yang dulu macet atau ada masalah, ” katanya.

Sementara Jumiadi dalam keterangannya bahwa pihaknya selaku tim Appraisal yang menilai anggunan yang diajukan sesuai sarat yang telah ditentukan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *