Berita Utama KPK RI

Empat Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Mangkir dari Panggilan KPK

Empat Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Mangkir dari Panggilan KPK

KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ada empat saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi atau mangkir.

“Dari informasi yang kami terima, ada beberapa saksi yang dipanggil Tim Penyidik terkait penyidikan perkara Tersangka AGK, tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Lanjut Ali, tiga saksi yang tidak hadir dalam penyidikan dan pemeriksaan atas nama Gusti Chairunissya Kusumayuda (Mahasiswa) dan Elang Kusnandar Prijadikusuma (Swasta), terjadwal pada Jumat (1/3/2024), Fajaruddin (Komisaris PT Prisma Utama), terjadwal pada Rabu (28/2/2024), dan Cecep Mochamad Yasin (Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI), terjadwal pada Selasa (27/2/2024).

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum,” paparnya.

Sebelumnya, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti para terduga pemberi suap kepada mantan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba AGK) untuk segera disidangkan.

Empat tersangka pemberi suap yaitu, Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut); Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).

“Jumat (16/2/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa,” jelas Ali.

Ali menambahkan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Untuk itu, para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan masing-masing untuk 20 hari kedepan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” paparnya.***

Penulis: Ahmad Ahyar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *