Berita Utama Hukum dan Kriminal

Enam Hari Dirawat, Santri Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia

Enam Hari Dirawat, Santri Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia

AR (14), santri Pondok Pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yang menjadi korban pengeroyokan enam seniornya, meninggal dunia pada Kamis (2/1/2025). Remaja asal Buleleng Bali itu, meninggal setelah enam hari koma di Rumah Sakiat Umum Daerah (RSUD) Blambangan Banyuwangi.

Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, saat ditemui di RSUD Blambangan. AR sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan sejak Sabtu (28/12/2024) dini hari dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat cedera kepala berat. Tim medis menyatakan AR mengalami mati batang otak.

“Korban pengeroyokan di salah satu pondok pesantren berinisial AR, hari ini pukul 13.20 WIB dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Rama, Kamis (2/1/2025).

Meskipun AR telah meninggal dunia, proses hukum tetap berlanjut. Enam santri senior yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Meninggalnya AR merubah kontruksi hukum terhadap para tersangka. Pasalnya tetap pasal 170 KUHP, namun poin ayatnya berubah. Dari awalnya kekerasan memicu luka berat, konstruksinya berubah menjadi kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia,” terang Kombes Pol Rama.

Jenazah AR saat ini masih berada di kamar mayat RSUD Blambangan untuk proses pengurusan dan selanjutnya akan dipulangkan ke rumah duka di Buleleng, Bali.

“Karena untuk kepentingan penyelidikan sudah cukup, maka jenazah sudah bisa dipulangkan ke rumah duka di Bali. Tidak perlu ada autopsi,” ujar Kombes Pol Rama.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan telah meminta keterangan dari sejumlah pengurus pondok pesantren sebagai saksi. Keenam tersangka yang telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18). (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *