Enam Kali Laporan Rontok, Mantan Dirut PT Karias Connect Vision Dilaporkan Balik

Direktur Utama PT Karias Connect Vision, Harry Arnanto
(Foto: Iman Satria)
BANJARMASIN, KN – Diduga melakukan penggelapan
dalam jabatan, mantan Direktur PT Karias Connect Vision berinisial AH, warga
Kelurahan Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara
dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Direktur Utama PT Karias Connect Vision, Harry Arnanto
mengatakan AH dilaporkan balik setelah dia melaporkan kami, ada enam laporan
diantaranya ke Dinas Ketenagakerjaan, KPID Banjarbaru, Ditreskrimum dan
Ditreskrimsus Polda Kalsel, namun semua laporan tidak terbukti.
âHari ini kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik
Ditreskrimum Polda Kalsel untuk memberikan keterangan terkait laporan kami,â?
katanya, Jumâat (19/5/2023).
Connect Vision untuk melihat manajemen yang diduga tidak wajar, bahkan selama
kepemimpinan AH tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) dan kas
di keuangan kosong.
Mahasiswa ini juga Rusak Barang
dan kami mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, akhirnya perusahaan kami ambil
alih karena perusahaan tidak wajar dan yang menjadi bendahara di perusahaan
tersebut adalah istrinya sendiri,â? paparnya.
Kalsel yang sudah merespon laporan kami, lanjutnya. Semoga semua dugaan
penggelapan ini bisa terungkap.
âKami berharap Polda Kalsel bisa mengungkap kasus ini dengan
terang benderang,â? harapnya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol
Hendri Budiman membenarkan laporan tersebut, âIya benar, selanjutnya kami akan
melakukan penyelidikan,â? ucapnya singkat.
Penulis: Mani
Editor : Iyus