Enam Pj Bupati di Kalsel Harus Mundur Selambat-lambatnya 18 Juli 2024 Jika Maju Pilkada 2024

BANJARMASIN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terhadap Penjabat (Pj) kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Hal tersebut tertuang dalam surat Kemendagri bernomor 100.2.1.3/2314/SJ yang ditujukan kepada Pj kepala daerah se-Indonesia Indonesia.
Disebutkan dalam surat tersebut pengunduran diri Pj harus diserahkan ke Mendagri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Artinya surat pengunduran diri Pj selambat-lambatnya diserahkan pada 18 Juli 2024 ke Mendagri.
Sebagai informasi di Kalsel terdapat 6 Pj bupati, antara lain Hamida Munawarah (Pj Bupati Tabalong), Zakly Asswan (Pj Bupati Hulu Sungai Utara), Muhammad Syaripuddin (Pj Bupati Tapin), Mujiyat (Pj Bupati Batola), Syamsir Rahman (Pj Bupati Tanah Laut), dan Hermansyah (Pj Bupati Hulu Sungai Selatan).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kalsel, Taufik Hidayat mengatakan, surat Kemendagri tersebut sudah dipastikan sampai kepada Pj Bupati yang bersangkutan.
“Gubernur akan membantu Kemendagri untuk memastikan edaran ini sampai kepada kepala daerah maupun Pj Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Kalsel,” ucapnya.
Taufik menyatakan, Pj Bupati yang ingin maju di Pilkada tentu bakal menyerahkan pengunduran diri secara tertulis, sesuai format dari Surat Kemendagri.
“Tentunya nanti akan ada feedback terhadap edaran ini, untuk diteruskan ke Kemendagri. Feedback yang dimaksud penyerahan surat pengunduran diri secara tertulis sebagaimana lampiran Surat Edaran tersebut,” tuturnya.
Berbarengan dengan itu, Kemendagri juga meminta tiga nama usulan sebagai pengganti Pj kepala daerah yang maju di Pilkada. Permintaan itu ditujukan kepada DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pj bupati tidak hanya cukup mundur dari jabatan, tetapi juga harus menanggalkan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.