Erna Lisa Halaby-Wartono Ditetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Banjarbaru Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih, pada rapat pleno terbuka, di Banjarbaru, Rabu malam (28/5/2025).
Penetapan ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon atas sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, memberikan salinan surat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih periode 2025 – 2030 kepada Erna Lisa Halaby-Wartono.
Di PSU Pilkada Banjarbaru, pasangan calon Erna Lisa Halaby – Wartono meraih 56.043 suara dan kolom kosong sebanyak 51.415 suara. Selisih suara sebanyak 4.628 atau 4,3 persen atau lebih dari 1.612 suara.
Andi menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada penetapan pasangan terpilih. Sementara proses pelantikan menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andi.
KPU juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati hasil Pilkada Banjarbaru 2024 serta mengakhiri segala bentuk perselisihan pasca-PSU.
“Saatnya kita bersatu mendukung pemerintahan baru demi Banjarbaru yang aman, damai, dan memiliki pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan PHPU PSU Pilkada Banjarbaru saat sidang putusan pada Senin, 26 Mei 2025. LPRI Kalsel sebagai Pemohon PHPU Nomor 318 dan Udiansyah sebagai Pemohon PHPU nomor 319.