Erwinsyah Dituntut 5 Tahun Penjara atas Dugaan Kerugian Pegadaian Rp1,4 Miliar

Banjarmasin – Sidang perkara Diduga korupsi yang rugikan keuangan Pegadaian sebesar Rp.1,4 miliar Terdakwa Erwinsyah SE dituntun 5 Tahun penjara oleh JPU, saat sidang yang digelar Jum’at ( 11/4/2025 ) kemarin.
Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan Satryantoro SH,MH didampingi kedua anggota Feby Desry SH dan Herlinda SH, turut dihadiri Penasehat Hukum terdakwa.
Selain itu terdakwa Erwinsyah SE juga didenda sebesar Rp500 juta Subsidair selama 6 bulan penjara. Erwin juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti dengan hartanya dan bila tidak cukup akan diganti kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya tim JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH, Andri SH,MH dan Syamsul Arifin SH,MH bahwa terdakwa Erwinsyah SE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 Jo pasal 18
” Hukuman yang dikenakan terhadap terdakwa dengan pertimbangan besarnya kerugian bagi pihak Pegadaian dimana dalam fakta persidangan terungkap ada beberapa modus yang diduga diperbuatnya antara lain adanya penahanan dalam pelunasan, gadai fiktif dan juga taksir tinggi, ” terang Ricky saat ditemui usai sidang.
Setelah mendengarkan Tuntutan pihak Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya meminta waktu untuk membuatkan pembelaan atau pledoi.
Sidangpun oleh majelis hakim ditunda selama sepekan yang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan.