Berita Utama Hukum dan Kriminal

Fadil Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Penjualan 14 Gram Narkoba

Fadil Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Penjualan 14 Gram Narkoba

Terdakwa Achmad Fadillah Als Fadil diduga selaku penjual narkoba paketan besar 14 gram dengan nilai jutaan rupiah yang ditangkap oleh petugas Dit Resnarkoba polda kalsel saat bertransaksi narkoba, akhirnya dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 3/7/2024 ) kemarin.

Sidang yang cukup menjadi perhatian publik tersebut diketuai majelis hakim Indra SH dengan kedua anggotanya.

Selain itu, oleh tim JPU Ira Dwi Purbasari SH dari kejati bahwa terdakwa  warga Sungai Bilu ini juga didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Adapun hukuman yang diberikan bagi terdakwa tersebut dikarenakan perbuatannya dianggap telah  terbukti bersalah melawan hukum atau ia kedapatan sedang bertransaksi narkoba dan hal ini sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dituntut 7 tahun penjara oleh JPU ternyata terdakwa Achmad Fadilah tidak terima dan ia meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang menyidang.

” Terhadap tuntutan JPU saya mengharapkan majelis hakim memberikan keringanan karena saya adalah tulang punggung keluarga untuk mencarikan nafkah, dan saya menyesali atas perbuatan untuk terlibat narkoba lagi, ” katanya dihadapan persidangan melakukan pembelaan secara lisan.

Sambil menunggu hasil musyawarah majelis hakim, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan bagi terdakwa.

” Sidang ditunda selama sepekan dan akan digelar minggu depan dengan agenda putusan, ” kata ketua majelis sambil menutup sidang.

Untuk diketahui terdakwa Achmad Fadilah awalnya melakukan transaksi jual beli sabu dengan dengan  Muhammad Als Amat (yang sudah ditangkap oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel) sebanyak 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 14,95 gram (berat bersih 14,75 gram) dengan sistem ranjau

Dan Terdakwa mengambil sabu di tepi Jalan Sungai Bilu yang dipandu oleh  Muhammad Als Amat melalui Handphone (HP), kemudian untuk sistem pembayaran menggunakan sistem barang diambil terlebih dahulu sedangkan uang pembayaran akan bayarkan setelah barang tersebut laku terjual.

Sementara 14 gram sabu tersebut rencananya akan dijual Terdakwa kepada pembeli dengan harga Rp. 6.000.000,- perpaket atau harga dari 3 (tiga) paket sabu tersebut adalah sebanyak Rp. 18.000.000, namun apes sebelum terjual Fadilah keburu diamankan petugas di rumahnya yang beralamat di Jalan Keramat Gang Jiran No. 26 RT/RW: 006/001 Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *