Fakta Baru Terungkap di Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp5,9 Miliar BRI Marabahan

Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp. 5,9 miliar pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marabahan dengan terdakwa Noor Ifansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, (14/8/2025 ).
Persidangan beragendakan saksi dari JPU Kejari Batola tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH. Turut hadir pihak Penasehat Hukum terdakwa Nizar Tanjung SH,MH dan rekan Dr.Abdul Hakim SH,MH.
Pada sidang kali ini tim JPU Adam SH dari Kejari Barito Kuala ( Batola ) kembali menghadirkan 4 saksi diantanya empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Yaitu 2 saksi adalah mantan Pimpinan Cabang BRI Batola, Syafril (menjabat 2021–2023) dan Safriat Pincab sebelumnya
Sementara dua saksi lainnya, Azwar dan Agus Setiadi, merupakan pegawai Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Banjarmasin.
Ia juga menyoroti keterangan Safriat dan dua saksi dari Dinas Capil yang mengaku tidak mengenal terdakwa. “Jika mereka tidak tahu siapa terdakwa, sulit untuk menyimpulkan adanya kerugian negara yang melibatkan klien kami,” tegasnya.
Nizar mendesak agar empat debitur penerima pinjaman, yaitu Fitriannor, Samidi, Haris Budiman, dan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
“Keempat orang itulah yang menikmati dana. Dari keterangan Syafril, pihak BRI sudah meminta Kejati Kalsel agar mereka dijadikan tersangka, tetapi belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Nizar berpendapat dakwaan terhadap kliennya masih prematur, dan mengancam akan mempraperadilkan Kejari Batola jika empat debitur tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan. “Majelis hakim juga sudah meminta agar mereka dihadirkan,” pungkasnya.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.