Berita Utama Hukum dan Kriminal

Fakta Baru Terungkap di Sidang Dugaan Mafia Tanah

Fakta Baru Terungkap di Sidang Dugaan Mafia Tanah

Sidang  mafia tanah atau terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan ketiga terdakwa antara lain Hasbiansari dan Husaini, serta adji (perkara terpisah) kembali lagi digelar di PN Banjarmasin, Jum’at, (12/7/2024 ).

Namun persidangan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU Syamsul A SH kali ini agak beda dari sebelumnya. Pasalnya, saksi M. Sabri selaku ahli waris bekas pemilik tanah yang menjadi sengketa ini tidak bisa karena telah meninggal dunia.

Untungnya M. Sabri ( alm) pernah memberikan keterangan saat di kepolisian dan telah disumpah kesaksiannya.

Dan oleh JPU dari Kejari Banjarmasin keterangan agar dibacakan dihadapan persidangan yang diketuai majelis hakim Y Indra SH  didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan A Dedy SH, MH. Sedangkan terdakwa Hasbiansari didampingi Kuasa Hukum Henny Puspitawati SH, MH.

Namun yang bikin mengejutkan dimana dalam keterangannya almarhum diduga sempat diancam akan dilaporkan polisi bila tidak mendatangani kwitansi kosong.

Kwitansi kosong tersebut nantinya akan diisi terkait biaya yang dikeluarkan untuk biaya tranfortasi dari Kalteng ke banjarmasin sesuai permintaan terdakwa.

Lanjut Sabri dalam keterangannya dimana ia selaku ahli waris H. Lastri sekitar awal tahun 2017 dihubungi oleh terdakwa H. Hasbiansari via telephone dimana terdakwa mengaku mendapatkan nomornya tersebut dari seseorang bernama Sarbani, dimana saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia masih memiliki sebidang tanah di Banjarmasin yang merupakan peninggalan orang tuanya.

Terdakwa saat itu diduga menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan dimana terdakwa mengaku dapat membantunya untuk menguasai tanah yang saat itu dimiliki oleh Saksi Erni.

Ia juga dijanjikan apabila terdakwa berhasil mendapatkan objek tanah tersebut, maka ahli waris H.Lastri akan mendapatkan bagian sebesar 50% untuk terdakwa 50%.

Namun sayang tawaran tersebut ditolaknya. Ia jelaskan bahwa tanah milik orang tuanya telah habis terjual  dibuktikan dengan SKKT tahun 1961. Ia sudah serahkan kepada H. Hamdan di tahun 1988 saat ia menjualnya.

Namun oleh terdakwa agar ia duduk manis saja, semua biaya operasional dan biaya menginap akan dibiayai, hingga akhirnya pada saat saksi ada urusan ke Banjarmasin terdakwa melakukan transfer untuk biaya perjalanannya.

Dari Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah ke Banjarmasin melalui rekening anaknya saksi Norlia.

Bahwa sesampainya di Banjarmasin setelah ia mendengar penjelasan  terdakwa yang akan merebut objek tanah tersebut dari saksi Erni Rosmeri Saragih, SH., ia menjadi ragu dan tidak mau mengikuti keinginan terdakwa namun terdakwa  mengancam akan melaporkannya saksi ke Polisi dengan alasan telah membiayainya ke Banjarmasin.

Dan ia juga disuruh oleh terdakwa untuk menandatangani beberapa kwitansi kosong  dengan alasan dari terdakwa sebagai tanda terima biaya transport, namun ternyata kwitansi tersebut ditulis sebagai jual beli objek tanah didalam surat  Keterangan keadaan tanah  No.15/A.1/ PB-III/ 2008 tanggal 05 Maret 2008 atas nama Thamrin.

Kemudian ia dibujuk agar tandatangan saja surat kuasa kepada terdakwa di Notaris saksi Achmad ; SH., karena takut atas ancaman terdakwa tersebut akhirnya mau menandatangani Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 60 l 19 Desember 2017 yang biaya pembuatan akta tersebut.

Sementara saat ditanya majelis hakim dari keterangan saksi alm Sabri tersebut yang mana menurut terdakwa tidak benar, dan terdakwa mengatakan apa yang disampaikan saksi Sabri semua dibantah dan keterangan tersebut telah dijelaskan dalam sidang perdata kemarin.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *