Hukum dan Kriminal

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

JAKARTA, KN – Mantan
Kadiv Propam Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan
ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi vonis
pidana mati. Vonis mati ini diatas tuntutan hukuman seumur hidup oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana mati
(terdakwa) dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri),� kata
Hakim saat membacakan putusan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu,
Senin (13/2).

 

 

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan
berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Untuk itu Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap
ditahan.

 

Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo menceritakan,
pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard
Eliezer menembak Brigadir Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8
Juli 2022 lalu.

 

Ferdy Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi
melindungi Richard Eliezer. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

 

 

Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kasatgasus Merah
Putih Polr itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

 

Ferdy Sambo Dipidana Mati, Pengunjung Sidang Langsung
Histeris

Selain itu,  JPU juga
mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana
penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of
justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.

 

Salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi
polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

 

Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan
dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
Selasa (17/1) lalu.

 

 â€œPerbuatan terdakwa
telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia
internasional,� kata jaksa.

 

Sekedar informasi, setelah Ferdy Sambo menerima putusan
vonis ini, ia diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan
tersebut.

 

Sementara itu, 4 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi,
Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR
juga segera menjalani sidang vonisnya masing-masing, yaitu;

 

1. Putri Candrawathi disidang di hari yang sama dengan Ferdy
Sambo pada hari ini, Senin (13/2). (Dituntut 8 tahun penjara).

 

2. Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, pada Selasa
(14/2). (Dituntut 8 tahun penjara).

 

3. Sidang vonis Richard EliezerPudihan Lumiu alias Bharada
E, pada Rabu (15/2). (Terdakwa yang mendapatkan Justice Collaborator LPSK
dituntut 12 tahun penjara).

 

(Tim Redaksi)

+ posts